info@baharicrew.co.id +62 21 1234 5678

STCW (Standards of Training, Certification, and Watchkeeping for Seafarers) 1978 amandemen 2010

Mengenal Standar STCW

STCW 1978 (Amandemen Manila 2010) adalah standar global dari IMO (International Maritime Organization) untuk memastikan pelaut memiliki kompetensi seragam demi keselamatan nyawa, harta benda di laut, serta perlindungan lingkungan maritim.

1. Sertifikat Keterampilan Dasar (COP)

Setiap orang yang bekerja di kapal wajib memiliki sertifikat dasar ini sebagai standar minimum keselamatan internasional.

BST (Basic Safety Training) Mencakup 4 pilar utama: Teknik Penyelamatan Diri (PST), Pencegahan Kebakaran (FPFF), Pertolongan Pertama Dasar (EFA), dan Keselamatan Kerja & Tanggung Jawab Sosial (PSSR).
SAT (Security Awareness Training) Sertifikat kesadaran keamanan yang wajib bagi seluruh kru kapal tanpa terkecuali.
SDSD (Designated Security Duties) Tugas keamanan khusus yang diberikan bagi kru yang ditunjuk oleh komando kapal.
2. Sertifikat Khusus Kapal Penumpang / Pesiar

Sertifikasi yang wajib dimiliki oleh awak kapal pesiar karena operasionalnya melibatkan tanggung jawab atas ribuan nyawa penumpang.

CCM (Crowd Management) Pelatihan khusus untuk memandu dan mengelola massa dalam jumlah besar saat terjadi situasi darurat di atas kapal.
CRISIS Management Pelatihan manajemen krisis, pengendalian evakuasi, dan pemahaman perilaku manusia di kapal penumpang.
3. Sertifikat Kompetensi Nautika (ANT - Deck)

Ahli Nautika Tingkat (ANT) adalah sertifikat yang menentukan tingkatan, wewenang, dan jabatan perwira di Departemen Dek (Navigasi).

ANT-I Master (Nahkoda) Wewenang tertinggi tanpa batasan kapasitas ukuran kapal (Unlimited GT).
ANT-II Chief Officer (Mualim I) Wewenang komando tanpa batas kapasitas kapal (>3000 GT).
ANT-III Watchkeeping Officer Mualim II & Mualim III sebagai perwira penjaga navigasi kapal.
ANT-IV & V Kapal Terbatas Khusus untuk pelayaran lokal/terbatas dengan spesifikasi Gross Tonnage (GT) tertentu.
4. Sertifikat Kompetensi Permesinan (ATT - Engine)

Ahli Teknik Tingkat (ATT) adalah sertifikat bergengsi bagi para insinyur/masinis yang bertanggung jawab penuh atas ruang mesin kapal.

ATT-I Chief Engineer (KKM) Wewenang tertinggi untuk tenaga penggerak kapal tanpa batas (Unlimited kW).
ATT-II Second Engineer (Masinis I) Mengelola operasional mesin utama dengan tenaga lebih dari 3000 kW.
ATT-III Engineer Officer Masinis II & Masinis III sebagai perwira penjaga mesin (Watchkeeping).
ATT-IV & V Tingkat Operasional Kualifikasi untuk kapal dengan kapasitas tenaga mesin terbatas.
5. Sertifikat Keterampilan Lanjutan (Advanced)
AFF (Advanced Fire Fighting) Pelatihan strategi pemadaman kebakaran tingkat lanjut dan komando regu pemadam.
MFA (Medical First Aid) Keterampilan memberikan pertolongan pertama medis darurat di atas kapal.
SCRB Keahlian mengoperasikan Sekoci Penolong dan Pesawat Penyelamat.
GMDSS / ORU Sertifikasi untuk Operator Radio Komunikasi Maritim Global.