Sertifikasi STCW-F 95 untuk Crew Kapal Ikan
Mengenal Standar STCW-F 95
STCW-F 1995 adalah konvensi internasional dari IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus menetapkan standar pelatihan, sertifikasi, dan tugas jaga bagi personel kapal penangkap ikan (Fishing Vessel Personnel), untuk memastikan keselamatan di lingkungan perikanan laut yang berisiko tinggi.

1. Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety)
Menurut Bab III konvensi STCW-F, semua kru kapal penangkap ikan wajib mendapatkan pelatihan keselamatan dasar sebelum ditugaskan melaut.
2. Kompetensi Nautika (Deck - Fishing Vessel)
Bab II STCW-F mengatur sertifikasi wajib bagi perwira navigasi khusus di kapal penangkap ikan laut dengan panjang 24 meter atau lebih.
3. Kompetensi Permesinan (Engine - Fishing Vessel)
Diperuntukkan bagi perwira mesin kapal penangkap ikan yang ditenagai oleh mesin penggerak utama (Propulsion Power) sebesar 750 kW atau lebih.
4. Personel Komunikasi Radio (GMDSS)
Sertifikasi yang diwajibkan bagi personel kelautan yang ditunjuk untuk mengoperasikan stasiun radio kapal dalam kerangka sistem keselamatan maritim.
5. Ketentuan Jaga & Penanganan Khusus (Watchkeeping)
Bab IV STCW-F menetapkan prinsip-prinsip operasional yang harus dipatuhi untuk menjaga keselamatan selama navigasi dan penangkapan ikan.