info@baharicrew.co.id +62 283 4537096

Sertifikasi STCW-F 95 untuk Crew Kapal Ikan

Mengenal Standar STCW-F 95

STCW-F 1995 adalah konvensi internasional dari IMO (International Maritime Organization) yang secara khusus menetapkan standar pelatihan, sertifikasi, dan tugas jaga bagi personel kapal penangkap ikan (Fishing Vessel Personnel), untuk memastikan keselamatan di lingkungan perikanan laut yang berisiko tinggi.

1. Pelatihan Keselamatan Dasar (Basic Safety)

Menurut Bab III konvensi STCW-F, semua kru kapal penangkap ikan wajib mendapatkan pelatihan keselamatan dasar sebelum ditugaskan melaut.

Basic Safety Training (BST) Fishing Meliputi 4 elemen fundamental: Teknik Bertahan Hidup di Laut (Personal Survival Techniques), Pencegahan & Pemadaman Kebakaran (Fire Prevention), Pertolongan Pertama (Elementary First Aid), dan Keselamatan Personal.
Familiarisasi Dasar Pengenalan spesifik tata letak, lokasi peralatan keselamatan, dan instruksi bertahan hidup wajib di kapal penangkap ikan.
Prosedur Darurat Latihan khusus tindakan cepat tanggap saat terjadi insiden operasional alat tangkap atau bahaya cuaca buruk di laut lepas.
2. Kompetensi Nautika (Deck - Fishing Vessel)

Bab II STCW-F mengatur sertifikasi wajib bagi perwira navigasi khusus di kapal penangkap ikan laut dengan panjang 24 meter atau lebih.

L ≥ 24m Skipper (Area Tak Terbatas) Wewenang komando penuh (Nahkoda) pada kapal penangkap ikan yang beroperasi di semua area perairan tak terbatas (Unlimited).
L ≥ 24m Skipper (Area Terbatas) Wewenang komando (Nahkoda) untuk kapal penangkap ikan khusus di area pelayaran laut terbatas.
L ≥ 24m Officer in Charge (Mualim) Perwira navigasi yang bertanggung jawab atas tugas jaga harian (Navigational Watch) di anjungan kapal.
L < 24m Kapal Non-Konvensi Regulasi kompetensi kelautan untuk kapal perikanan kecil berukuran di bawah 24 meter (diatur otoritas negara setempat).
3. Kompetensi Permesinan (Engine - Fishing Vessel)

Diperuntukkan bagi perwira mesin kapal penangkap ikan yang ditenagai oleh mesin penggerak utama (Propulsion Power) sebesar 750 kW atau lebih.

≥ 750 kW Chief Engineer (KKM) Kepala Kamar Mesin, bertanggung jawab penuh secara teknis atas permesinan, propulsi, dan kelistrikan kapal.
≥ 750 kW Second Engineer (Masinis I) Perwira mesin tingkat dua yang bertugas membantu KKM dan siap mengambil alih komando darurat.
Watchkeeping Engineer Officer Masinis yang ditugaskan menjalankan operasional rutin dan dinas jaga ruang mesin secara aman.
< 750 kW Kapasitas Terbatas Standar kualifikasi teknis operasional mesin dengan daya lebih kecil yang disesuaikan kebijakan pelayaran lokal.
4. Personel Komunikasi Radio (GMDSS)

Sertifikasi yang diwajibkan bagi personel kelautan yang ditunjuk untuk mengoperasikan stasiun radio kapal dalam kerangka sistem keselamatan maritim.

GMDSS Radio Operator Personel yang tersertifikasi secara internasional berdasarkan regulasi sistem keselamatan dan tanda bahaya maritim global.
Radio Maintenance Keterampilan merawat, mengoperasikan, dan memahami protokol transmisi bahaya (VHF, MF/HF, EPIRB, SART).
5. Ketentuan Jaga & Penanganan Khusus (Watchkeeping)

Bab IV STCW-F menetapkan prinsip-prinsip operasional yang harus dipatuhi untuk menjaga keselamatan selama navigasi dan penangkapan ikan.

Navigational Watch Menjaga rute navigasi yang aman dengan sangat waspada terhadap cuaca, rambu, dan kepadatan lalu lintas kapal lain.
Fishing Gear Operation Keselamatan stabilitas kapal yang ekstrim saat kru melakukan penurunan atau penarikan jaring/alat tangkap berat.
Environmental Protection Tanggung jawab kru kapal untuk mematuhi regulasi pencegahan pencemaran laut akibat residu perikanan.
Fatigue Management Manajemen waktu tugas operasional bagi nelayan/kru untuk meminimalisasi risiko kecelakaan kerja akibat kelelahan berat.